Beda Keputihan, Madzi, Wadi dan Mani Menurut Fiqih. Para ulama menjelaskan hukum keputihan (ifrazat) sebagaimana ruthubah (lendir yang selalu membasahi organ reproduksi wanita). Dalam madzhab Abu Hanifah, Imam Ahmad dan salah satu pendapat dari Imam Asy-Syafi’i dan dikuatkan pula oleh Imam Nawawi, bahwa cairan keputihan itu suci.
Demikian pula apabila mendapati keraguan tentang najisnya benda selain air, contohnya: seorang laki-laki yang memiliki baju, kemudian dia ragu mengenai najisnya, maka (kembalikan) pada hukum asal yaitu suci sampai dia meyakini adanya najis (pada baju tersebut) (Asy Syarh Al Mumti’: 1/58-59) Catatan: Namun apabila didapati ada air lain yang
Menurut Hanafi dan Maliki bahwa mani manusia adalah najis. Pendapat yang paling shahih dari Syafi’i Air mani itu suci secara mutlak, kecuali mani anjing dan babi. Sementara itu menurut Hambali mani yang suci hanya air mani manusia. Imamiyyah dari kalangan Syi’ah menghubungkan mani itu najis, sedang nanah tidak najis.
Foto: Spermatozoa (ilustrasi). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani laki-laki (spermatozoa) sebagai najis atau bukan najis. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, sebagian ulama termasuk di dalamnya adalah Imam Malik dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa air mani laki Najis adalah kotoran yang wajib dibersihkan atau mencuci bagian yang terkena oleh najis itu. Allah Swt berfirman: "Dan bersihkanlah pakaianmu" (QS. Al-Muddatsir : 4) Di ayat lainnya Allah Swt menyatakan: "Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (QS. Al-Baqarah : 222) Rasulullah Shollallohu'alaihi Wa Sallam pernah bersabda : "Kesucian itu sebagian . 398 10 34 274 476 69 229 402

asi najis atau tidak